Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang KODE ETIK DAN TATA TERTIB DEWAN ENERGI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Rapat AUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dihadiri oleh AUPK dan dipimpin Koordinator Bulanan AUPK yang difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal DEN.
(2) Dalam pelaksanaan Rapat AUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jenderal DEN mengundang AUPK berdasarkan permintaan AUPK atau sesuai kebutuhan.
(3) Rapat AUPK membahas materi sesuai dengan agenda dan/atau merupakan tindak lanjut rapat sebelumnya.
(4) Hasil Rapat AUPK dituangkan dalam Keputusan Rapat AUPK yang disepakati dan/atau ditandatangani oleh AUPK yang hadir dan disampaikan secara tertulis kepada AUPK dan AUP/Wakil Tetap AUP paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Rapat.
(5) Keputusan Rapat AUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi bahan Sidang dan/atau rapat selanjutnya dan menjadi acuan serta wajib dilaksanakan oleh AUPK.
(6) Sekretaris Jenderal DEN melaporkan Keputusan Rapat AUPK kepada Ketua Harian DEN.
Koreksi Anda
