Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang KODE ETIK DAN TATA TERTIB DEWAN ENERGI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sidang Paripurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), diadakan sekurang- kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan tugas dan wewenang DEN. (2) Ketua DEN menentukan tempat Sidang Paripurna serta mengundang Pimpinan DEN dan Anggota DEN. (3) Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DEN dan wajib dihadiri oleh Pimpinan DEN dan Anggota DEN. (4) Apabila Ketua DEN tidak dapat memimpin Sidang Paripurna, maka digantikan Wakil Ketua DEN. (5) Hasil Sidang Paripurna dituangkan dalam Keputusan Sidang Paripurna yang ditandatangani oleh pimpinan Sidang dan/atau Anggota DEN yang hadir. (6) Keputusan Sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi acuan serta wajib dilaksanakan oleh Anggota DEN. (7) Ketua atau Wakil Ketua DEN dapat menunjuk wakil untuk memberikan keterangan resmi atau konferensi pers atas pelaksanaan dan Keputusan Sidang Paripurna. (8) Ketua Harian DEN menyampaikan Keputusan Sidang kepada Ketua DEN dengan tembusan kepada Wakil Ketua DEN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id