Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang KODE ETIK DAN TATA TERTIB DEWAN ENERGI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Sidang Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan.
(2) Ketua Harian DEN menentukan tempat Sidang Anggota dan mengundang Anggota DEN.
(3) Sidang Anggota dipimpin oleh Ketua Harian DEN dan wajib dihadiri oleh seluruh Anggota DEN.
(4) Dalam hal Ketua Harian DEN berhalangan memimpin Sidang Anggota maka Ketua Harian DEN dapat mendelegasikan kepada salah satu Anggota DEN yang ditunjuk.
(5) Dalam hal AUP berhalangan hadir, yang bersangkutan dapat mewakilkan kehadirannya kepada pejabat Eselon I yang telah ditunjuk sebagai Wakil Tetap AUP.
(6) Dalam hal Wakil Tetap AUP berhalangan hadir, AUP dapat mewakilkan kehadirannya kepada pejabat Eselon I lainnya dengan penunjukan.
(7) Apabila dipandang perlu, Ketua Harian DEN dapat mengundang pihak terkait sebagai Narasumber guna mendapatkan masukan dan pertimbangan sesuai dengan materi pembahasan dalam Sidang Anggota.
(8) Sidang Anggota membahas materi sesuai dengan agenda yang telah disepakati dalam Rapat Anggota.
(9) Apabila ada gagasan/ide baru dari Anggota DEN yang berhubungan dengan materi Sidang Anggota, maka dapat disampaikan dan disepakati dalam Sidang Anggota.
(10) Hasil Sidang Anggota dituangkan dalam Keputusan Sidang Anggota yang ditandatangani oleh pimpinan Sidang Anggota dan/atau Anggota DEN yang hadir.
(11) Keputusan Sidang Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat menjadi bahan Sidang Paripurna dan menjadi acuan serta wajib dilaksanakan oleh Anggota DEN.
(12) Pimpinan Sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) memberikan keterangan resmi atau konferensi pers atas pelaksanaan dan Keputusan Sidang Anggota.
(13) Ketua Harian DEN melaporkan Keputusan Sidang Anggota kepada Ketua DEN dengan tembusan kepada Wakil Ketua DEN.
Koreksi Anda
