Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang KODE ETIK DAN TATA TERTIB DEWAN ENERGI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Peserta Sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) hadir 15 (lima belas) menit sebelum dimulai.
(2) Peserta Sidang atau Rapat wajib menandatangani daftar hadir.
(3) Setelah Sidang dibuka, Pimpinan Sidang meminta kepada Sekretaris Sidang untuk menyampaikan hasil pertemuan sebelumnya dan agenda yang akan dilaksanakan.
(4) Pimpinan Sidang atau Rapat memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta untuk menyampaikan pendapat.
(5)
(6) Anggota DEN dan peserta Sidang atau Rapat wajib menghormati dan menghargai setiap pendapat yang disampaikan.
(7) Peserta Sidang atau Rapat tidak meninggalkan Sidang atau Rapat sebelum selesai kecuali atas izin pimpinan Sidang atau Rapat.
(8) Pimpinan Sidang atau Rapat menyampaikan keputusan Sidang atau Rapat sebelum Sidang atau Rapat ditutup.
(9) Keputusan Sidang atau Rapat bersifat mengikat kepada seluruh Anggota DEN baik yang hadir maupun yang tidak hadir.
(10) Sekretaris Sidang atau Sekretaris Rapat mencatat dan merekam jalannya Sidang atau Rapat.
(11) Sekretaris Sidang atau Sekretaris Rapat membuat dan menandatangani Risalah Sidang atau Rapat.
(12) Sekretaris Sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (10) secara ex officio dijabat oleh Sekretaris Jenderal DEN.
(13) Sekretaris Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (10) merupakan staf Sekretariat Jenderal DEN yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal DEN.
(14) Keputusan Sidang atau Rapat maupun Risalah Sidang atau Rapat diberikan secara tertulis kepada Anggota DEN dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Sidang atau Rapat.
Koreksi Anda
