Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang KODE ETIK DAN TATA TERTIB DEWAN ENERGI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sidang terdiri dari Sidang Anggota dan Sidang Paripurna yang dapat bersifat tertutup atau terbuka sesuai putusan pimpinan sidang. (2) Rapat terdiri atas Rapat AUPK, Rapat AUP, Rapat Anggota, dan Rapat Koordinasi. (3) Sidang dapat dilakukan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) dari jumlah Pimpinan DEN dan Anggota DEN. (4) Agenda dan materi Sidang dan Rapat dikoordinasikan antara Anggota DEN dengan Sekretariat Jenderal DEN. (5) Usulan materi Sidang Anggota dan Sidang Paripurna yang disepakati Anggota DEN disampaikan kepada Sekretariat Jenderal DEN dan dapat dilakukan penyempurnaan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan Sidang. (6) Materi yang akan dibahas dalam Sidang Anggota dan Sidang Paripurna disiapkan oleh Sekretariat Jenderal DEN dan disampaikan kepada Anggota DEN paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan Sidang. (7) Materi hasil keputusan yang telah disepakati dalam Sidang dan Rapat, disampaikan kepada Anggota DEN paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan Sidang dan Rapat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id