Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang KODE ETIK DAN TATA TERTIB DEWAN ENERGI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian pendapat dalam Sidang atau Rapat merupakan pernyataan dalam kapasitas sebagai Anggota DEN.
(2) Dalam hal Anggota DEN menyampaikan pendapat mengenai kebijakan DEN maupun kebijakan terkait dengan keenergian yang belum disepakati atau diputuskan, pendapat tersebut merupakan pernyataan pribadi.
Koreksi Anda
