Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang KODE ETIK DAN TATA TERTIB DEWAN ENERGI NASIONAL
Teks Saat Ini
Pimpinan DEN dan Anggota DEN dilarang:
a. memanfaatkan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga dan sanak famili untuk menghindari konflik kepentingan; dan
b. menerima imbalan atau hadiah dari pihak lain.
Koreksi Anda
