Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang KODE ETIK DAN TATA TERTIB DEWAN ENERGI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pimpinan DEN dan Anggota DEN dilarang: a. memanfaatkan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga dan sanak famili untuk menghindari konflik kepentingan; dan b. menerima imbalan atau hadiah dari pihak lain.
Koreksi Anda