Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang KODE ETIK DAN TATA TERTIB DEWAN ENERGI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota DEN dilarang menyampaikan hasil Sidang atau Rapat dengan mengatasnamakan DEN apabila yang bersangkutan tidak hadir.
Koreksi Anda