Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang KODE ETIK DAN TATA TERTIB DEWAN ENERGI NASIONAL
Teks Saat Ini
Anggota DEN dilarang menyampaikan hasil Sidang atau Rapat dengan mengatasnamakan DEN apabila yang bersangkutan tidak hadir.
Koreksi Anda
