Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang KODE ETIK DAN TATA TERTIB DEWAN ENERGI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota DEN mempunyai hak yang sama untuk menyampaikan pendapat dalam Sidang atau Rapat. (2) Anggota DEN mempunyai hak untuk didengar pendapatnya.
Koreksi Anda