Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang KODE ETIK DAN TATA TERTIB DEWAN ENERGI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pimpinan DEN dan Anggota DEN dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban sebagai berikut : a. bersikap profesional, transparan dan akuntabel; b. menghadiri setiap Sidang dan Rapat; c. menjaga ketertiban serta bersikap sopan dan santun selama mengikuti Sidang, Rapat dan dalam melaksanakan tugasnya; d. berpakaian rapi, sopan dan pantas selama Sidang, Rapat dan dalam melaksanakan tugasnya; e. menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil Sidang dan Rapat yang dinyatakan sebagai rahasia sampai hal tersebut sudah dapat dipublikasikan; f. menaati peraturan perundang-undangan; g. menghormati dan menjalankan Keputusan Sidang dan Rapat.
Koreksi Anda