Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang KODE ETIK DAN TATA TERTIB DEWAN ENERGI NASIONAL
Teks Saat Ini
Pimpinan DEN dan Anggota DEN dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban sebagai berikut :
a. bersikap profesional, transparan dan akuntabel;
b. menghadiri setiap Sidang dan Rapat;
c. menjaga ketertiban serta bersikap sopan dan santun selama mengikuti Sidang, Rapat dan dalam melaksanakan tugasnya;
d. berpakaian rapi, sopan dan pantas selama Sidang, Rapat dan dalam melaksanakan tugasnya;
e. menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil Sidang dan Rapat yang dinyatakan sebagai rahasia sampai hal tersebut sudah dapat dipublikasikan;
f. menaati peraturan perundang-undangan;
g. menghormati dan menjalankan Keputusan Sidang dan Rapat.
Koreksi Anda
