Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang KODE ETIK DAN TATA TERTIB DEWAN ENERGI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota DEN yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Tata Tertib diberikan sanksi oleh Ketua Harian DEN. (2) Jenis sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. teguran lisan; dan/atau b. teguran tertulis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id