Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang KODE ETIK DAN TATA TERTIB DEWAN ENERGI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Anggota DEN yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Tata Tertib diberikan sanksi oleh Ketua Harian DEN.
(2) Jenis sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. teguran lisan; dan/atau
b. teguran tertulis.
Koreksi Anda
