Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang KODE ETIK DAN TATA TERTIB DEWAN ENERGI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, DEN dibantu oleh Sekretariat Jenderal DEN.
(2) Sekretariat Jenderal DEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada di lingkungan instansi Pemerintah yang membidangi energi.
(3) Sekretariat Jenderal DEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada DEN, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Menteri yang membidangi energi.
Koreksi Anda
