Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang KODE ETIK DAN TATA TERTIB DEWAN ENERGI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan DEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. Ketua : PRESIDEN; b. Wakil Ketua : Wakil PRESIDEN; c. Ketua Harian : Menteri yang membidangi energi. (2) Anggota DEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. AUP; b. AUPK.
Koreksi Anda