Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Konsumen dan bukan konsumen yang melakukan pelanggaran pemakaian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikenakan sanksi berupa tagihan susulan, pemutusan sementara, dan/atau pembongkaran rampung.
(2) Tagihan susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebagai berikut:
a. Pelanggaran Golongan I (P I):
TS1 = 6 x (2 x Daya Tersambung) x Biaya Beban atau Rekening Minimum konsumen sesuai Tarif Dasar Listrik;
b. Pelanggaran Golongan II (P II):
TS2 = 9 x 720 jam x Daya Tersambung x 0,85 x harga per kWh yang tertinggi pada golongan tarif konsumen sesuai Tarif Dasar Listrik;
c. Pelanggaran Golongan III (P III):
TS3 = TS1 + TS2;
d. Pelanggaran Golongan IV (P IV):
TS4 = {9 x (2 x Daya Kedapatan) x Biaya Beban atau rekening minimum konsumen sesuai Tarif Dasar Listrik} + {9 x 720 jam x Daya Kedapatan x 0,85 x Tarif Tertinggi pada golongan tarif sesuai Tarif Dasar Listrik yang dihitung berdasarkan Daya Kedapatan}.
(3) Ketentuan mengenai penertiban pemakaian tenaga listrik dan tagihan susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur labih lanjut oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dan disahkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
