Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konsumen diwajibkan membayar tagihan rekening listrik sesuai masa pembayaran yang ditetapkan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara. (2) Apabila konsumen membayar tagihan rekening listrik melampaui masa pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik sebagaimana tercantum dalam Lampiran X Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda