Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Biaya Penyambungan untuk penyambungan baru atau penambahan daya tenaga listrik yang disambung dengan jaringan standar ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Menteri ini.
(2) Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dapat MENETAPKAN Biaya Penyambungan Iebih rendah dari Biaya Penyambungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Menteri ini, dengan alasan yang dapat dipertanggung-jawabkan.
(3) Dalam hal calon konsumen atau konsumen menginginkan tingkat mutu, keandalan, dan/atau estetika tertentu sehingga dibutuhkan jaringan khusus, maka penambahan biaya tersebut menjadi beban calon konsumen atau konsumen dengan tetap dikenakan Biaya Penyambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Tata cara dan persyaratan pembayaran Biaya Penyambungan ditetapkan lebih lanjut oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
Koreksi Anda
