Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Calon konsumen yang mengajukan penyambungan baru atau konsumen yang mengajukan penambahan daya untuk golongan tarif dikenakan Biaya Penyambungan dan Uang Jaminan Langganan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Pasal.id