Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
Teks Saat Ini
Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara MENETAPKAN besarnya faktor perbandingan (faktor “K”) antara harga Waktu Beban Puncak (WBP) dan harga Luar Waktu Beban Puncak (LWBP) sesuai dengan karakteristik beban sistem tenaga listrik setempat, serta MENETAPKAN waktu dan lamanya Waktu Beban Puncak (WBP) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, serta Lampiran VII Peraturan Menteri ini dan melaporkan penetapan tersebut kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
