Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini, termasuk pembinaan dan pengawasan terhadap : a. peningkatan efisiensi pengusahaan; b. peningkatan mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik; dan c. peningkatan pelayanan kepada konsumen.
Koreksi Anda