Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan : 1. Tarif tenaga listrik adalah tarif tenaga listrik untuk konsumen yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara. 2. Biaya Penyambungan adalah biaya yang dibayar calon konsumen untuk memperoleh penyambungan tenaga listrik, atau biaya yang dibayar oleh konsumen untuk penambahan daya. 3. Uang Jaminan Langganan adalah uang yang merupakan jaminan atas pemakaian daya dan energi listrik selama menjadi konsumen. 4. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan ketenagalistrikan. 5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagalistrikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Pasal.id