Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan Barang Milik Negara yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum dan/ atau kelalaian baik sengaja maupun tidak sengaja.
2. Tim Penyelesaian Kerugian Negara, yang selanjutnya disingkat TPKN, adalah Tim yang dibentuk oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menangani Penyelesaian Kerugian Negara yang terjadi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
3. Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA, adalah pejabat yang diberi kuasa oleh Pengguna Anggaran untuk mengelola dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
4. Bendahara adalah setiap orang yang diberi tugas untuk dan atas nama negara, menerima, menyimpan, dan membayar/ menyerahkan uang atau surat berharga atau Barang Milik Negara.
5. Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik INDONESIA yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas Negara lainnya, dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pejabat Lainnya adalah Pejabat bukan Pegawai Negeri yang ditugaskan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
7. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak, yang selanjutnya disingkat SKTJM, adalah surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan dari Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara, atau Pejabat Lain yang mengakibatkan Kerugian Negara menjadi tanggung- jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara.
8. Tuntutan Perbendaharaan, yang selanjutnya disingkat TP, adalah suatu tata cara perhitungan (rekening proses) terhadap Bendahara, jika dalam kepengurusan terjadi kekurangan perbendaharaan.
9. Tuntutan Ganti Rugi, yang selanjutnya disingkat TGR, adalah suatu proses tuntutan terhadap Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan pejabat lain, dengan tujuan menuntut penggantian kerugian yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum dan/atau kelalaian sehingga baik secara langsung atau tidak langsung Negara dirugikan.
10. Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
11. Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
12. Keputusan Pembebanan Sementara, yang selanjutnya disingkat KPS, adalah Keputusan Menteri. Energi dan Sumber Daya Mineral tentang pembebanan penggantian sementara atas Kerugian Negara yang
mengakibatkan Kerugian Negara serta adanya penolakan penyelesaian melalui penerbitan SKTJM.
13. Keputusan Penetapan Batas Waktu yang selanjutnya disingkat KPBW adalah keputusan yang ditetapkan oleh BPK tentang pemberian kesempatan kepada Bendahara untuk mengajukan keberatan atau pembelaan diri atas tuntutan penggantian Kerugian Negara.
14. Keputusan Pembebanan adalah Keputusan yang ditetapkan oleh BPK tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara terhadap Bendahara.
15. Pimpinan Tinggi Madya adalah unsur organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
16. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang selanjutnya disingkat KESDM, adalah kementerian yang membidangi energi dan sumber daya mineral.
17. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(1) Kerugian Negara dapat diketahui dari berbagai sumber informasi, antara lain:
a. laporan hasil pemeriksaan unit pengawasan internal atau eksternal;
b. laporan atasan langsung yang bersangkutan;
c. hasil verifikasi oleh Bendahara atas kekurangan kas;
d. pengakuan dari Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara, dan/atau Pejabat Lainnya;
e. perhitungan ex-officio;
f. sumber informasi lainnya.
(2) Sumber informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar bagi KESDM dalam melakukan tindak lanjut ganti Kerugian Negara.
Pasal 3
(1) Timbulnya Kerugian Negara dapat disebabkan karena perbuatan melawan hukum dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh:
a. Bendahara;
b. Pegawai Negeri bukan Bendahara; dan
c. Pejabat Lainnya.
(2) Perbuatan yang melawan hukum dan/atau kelalaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebabkan timbulnya Kerugian Negara antara lain meliputi:
a. melalaikan kewajiban;
b. mencuri;
c. menggelapkan;
d. menghilangkan;
e. merusak BMN.
(3) Melalaikan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kelalaian yang mengabaikan sesuatu yang seharusnya dilakukan dan/atau tidak melakukan kewajiban kehati-hatian sehingga menyebabkan Kerugian Negara.
(4) Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara, dan/atau Pejabat Lainnya yang karena perbuatan melawan hukum dan/atau kelalaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik sengaja atau tidak sengaja mengakibatkan Kerugian Negara yang terjadi di lingkungan KESDM wajib mengganti Kerugian Negara tersebut.
Pasal 4
Dalam hal melalaikan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a yang dilakukan oleh Bendahara atau Pegawai Negeri bukan Bendahara yang sedang melaksanakan tugas belajar dan mengalami kegagalan tugas belajar mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar Pendidikan Pascasarjana Program Magister/ Master (S2) dan Doktor (S3) Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan KESDM.
(1) Untuk melakukan proses penyelesaian terhadap setiap Kerugian Negara yang terjadi di lingkungan KESDM, Menteri membentuk TPKN.
(2) Keanggotaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terdiri atas:
a. Menteri sebagai penanggungjawab;
b. Sekretaris Jenderal sebagai ketua;
c. Inspektur Jenderal sebagai wakil ketua;
d. Kepala Biro Keuangan sebagai sekretaris;
e. Wakil dari Unit Tinggi Madya sebagai anggota;
f. Sekretariat.
(3) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:
a. meneliti laporan kasus Kerugian Negara yang terjadi;
b. mengumpulkan dan melakukan verifikasi bukti pendukung telah melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau kelalaian baik
sengaja maupun tidak sengaja sehingga mengakibatkan terjadinya Kerugian Negara;
c. melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara, dan/atau Pejabat Lainnya kasus Kerugian Negara di lingkungan KESDM yang dibiayai dari bagian anggaran KESDM serta sewaktu-waktu dapat meninjau ke lokasi kasus Kerugian Negara;
d. menghitung jumlah Kerugian Negara;
e. menginventarisasi harta kekayaan milik Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara, dan/atau Pejabat Lainnya yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara;
f. menyelesaikan Kerugian Negara melalui SKTJM;
g. menyusun bahan pertimbangan dalam rangka pengambilan Keputusan penetapan Kerugian Negara; dan
h. penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara termasuk pembuatan Daftar Kerugian Negara sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Dalam hal diperlukan, Pimpinan Tinggi Madya dapat membentuk Tim Ad Hoc untuk menyelesaikan TP dan TGR yang terjadi pada Unit Tinggi Madya masing-masing.
(2) Tim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terdiri atas:
a. Pimpinan Tinggi Madya;
b. Biro Keuangan atau Bagian yang membidangi keuangan Unit Tinggi Madya;
c. Biro Hukum atau Bagian yang membidangi hukum Unit Tinggi Madya;
d. Sekretariat Inspektorat Jenderal/Direktorat Jenderal/ Badan /Biro Umum Dewan Energi Nasional; dan
e. Kepala satuan kerja Perangkat Daerah/pimpinan unit setingkat manager/ general manager pada instansi terkait yang dibiayai dari bagian anggaran KESDM.
Pasal 7
Pasal 8
(1) KPA atau Pimpinan Tinggi Madya menyampaikan laporan hasil verifikasi Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 angka 3 kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima basil verifikasi dari Tim Ad Hoc.
(2) Menteri menugaskan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 untuk menindaklanjuti mengenai adanya potensi Kerugian Negara dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya laporan dari Pimpinan Tinggi Madya.
(3) TPKN melakukan pemeriksaan terhadap laporan Tim Ad Hoc atas laporan hasil verifikasi potensi Kerugian Negara dan melakukan pengecekan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(4) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan laporan hasil pemeriksaan Kerugian Negara kepada Menteri dalam jangka waktu paling larnbat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima penugasan.
Pasal 9
Dalam melakukan proses penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), TPKN melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan Kerugian Negara dengan memperhatikan:
a. perbuatan melawan hukum dan/atau kelalaian;
b. penetapan nilai Kerugian Negara berdasarkan jumlah dan/atau besaran Kerugian Negara yang pasti;
c. Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara, dan/atau Pejabat Lainnya yang bertanggung jawab mengganti Kerugian Negara, sesuai dengan peran dan/atau keterlibatannya dalam perbuatan / tindakan yang merugikan negara; dan
d. kelengkapan dokumen.
(1) KPA wajib melaporkan setiap indikasi Kerugian Negara yang dilakukan Bendahara kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima hasil verifikasi dari Tim Ad Hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 angka 3 huruf a dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Hasil laporan pemeriksaan unit pengawasan internal atau eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan berpotensi adanya perbuatan melawan hukum dan/atau kelalaian disampaikan kepada Menteri.
(3) Menteri menugaskan TPKN untuk menindaklanjuti indikasi Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau (2) yang dilakukan oleh Bendahara dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima laporan.
(4) Selama dalam proses pemeriksaan laporan hasil Kerugian Negara Bendahara dibebastugaskan sementara dari jabatannya dan menunjuk Bendahara pengganti yang ditetapkan melalui Keputusan KPA.
(1) TPKN dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) mengumpulkan dan melakukan pemeriksaan dokumen antara lain:
a. Keputusan Pengangkatan Bendahara;
b. laporan dan kronologis terjadinya Kerugian Negara dari Bendahara atau hasil pemeriksaan Unit pengawasan internal atau eksternal kepada KPA;
c. Berita Acara Pemeriksaan Kas;
d. Register Penutupan Buku Kas;
e. surat keterangan sisa uang yang belum dipertanggungjawabkan clan PA/ KPA;
f. rekening koran bank;
g. foto kopi/rekaman buku kas umum bulan yang bersangkutan yang memuat adanya kekurangan kas;
h. menyelesaikan Kerugian Negara melalui SKTJM;
i. surat tanda lapor dari kepolisian dalam hal Kerugian Negara mengandung indikasi tindak pidana;
j. berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara dari kepolisian dalam hal Kerugian Negara terjadi karena pencurian atau perampokan;
k. surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau pengadilan; dan
l. dokumen terkait lainnya yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan tuntutan pengembalian atas Kerugian Negara.
(2) TPKN menyampaikan laporan hasil verifikasi pemeriksaan Kerugian Negara kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima penugasan.
(1) Dalam hal terdapat Kerugian Negara berdasarkan laporan hasil verifikasi pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) paling sedikit memuat:
a. besarnya Kerugian Negara;
b. jenis perbuatan melawan hukum dan/atau kelalaian;
c. Bendahara yang diduga sebagai penyebab Kerugian Negara.
(2) Dalam hal tidak terdapat Kerugian Negara Menteri atas rekomendasi TPKN memerintahkan KPA untuk menghapus kasus Kerugian Negara Bendahara dan mengeluarkan dari Daftar Kerugian Negara.
(3) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menyampaikan laporan hasil verifikasi pemeriksaan TPKN kepada BPK dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima dari TPKN dengan dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(1) Apabila berdasarkan surat dari BPK sesuai laporan hasil verifikasi pemeriksaan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 tidak terdapat perbuatan melawan hukum dan/atau kelalaian baik sengaja maupun tidak sengaja, Menteri MENETAPKAN kasus Kerugian Negara dihapuskan dari daftar Kerugian Negara.
(2) Apabila berdasarkan surat dari BPK sesuai laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 terbukti ada
perbuatan melawan hukum dan/atau kelalaian baik sengaja maupun tidak sengaja, Menteri menugaskan TPKN untuk menyelesaikan Kerugian Negara melalui SKTJM dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah BPK MENETAPKAN terjadinya Kerugian Negara.
(1) Dalam hal Bendahara menandatangani SKTJM, maka Bendahara wajib menyerahkan jaminan kepada TPKN, antara lain dalam bentuk dokumen asli sebagai berikut:
a. bukti kepemilikan barang dan/atau kekayaan lain atas nama Bendahara;
b. surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau harta kekayaan lain dari Bendahara.
(2) Dalam hal Bendahara mengakui dan menyanggupi akan membayar Kerugian Negara, diterbitkan SKTJM yang ditandatangani oleh Bendahara, diketahui oleh KPA dan dibuat dalam rangkap 6 (enam) bermaterai cukup.
(3) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) yang telah ditandatangani oleh Bendahara tidak dapat ditarik kembali.
(4) Bentuk dan isi SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara.
(1) Penggantian Kerugian Negara mulai dilakukan pembayaran dalam jangka waktu paling lambat 40 (empat puluh) hari kerja sejak SKTJM ditandatangani yang dapat dibayarkan secara tunai atau bertahap.
(2) Pembayaran secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(3) Apabila Bendahara telah mengganti Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN mengembalikan bukti kepemilikan barang dan/atau harta kekayaan lain dan/atau surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/ atau harta kekayaan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara sesuai SKTJM, Bendahara dapat menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau harta kekayaan lain yang dijaminkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) setelah mendapat persetujuan dan di bawah pengawasan TPKN.
(2) Dalam hal Bendahara telah mengganti Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(3), BPK mengeluarkan surat
rekomendasi kepada Menteri agar kasus Kerugian Negara dikeluarkan dari daftar Kerugian Negara.
Dalam hal kasus Kerugian Negara diperoleh berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK dan dalam proses pemeriksaan tersebut Bendahara bersedia mengganti Kerugian Negara, maka Bendahara membuat dan menandatangani SKTJM di hadapan pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK.
(1) Dalam hal SKTJM tidak diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian Kerugian Negara, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri setelah mendapat rekomendasi dari BPK MENETAPKAN KPS dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak Bendahara tidak bersedia menandatangani SKTJM.
(2) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menyampaikan laporan kepada BPK mengenai penetapan KPS, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan meminta BPK agar menerbitkan KPBW terhadap Bendahara.
(1) KPS dan KPBW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 disampaikan kepada Bendahara melalui KPA dengan tembusan kepada Menteri, dan tanda terima dari Bendahara.
(2) Tanda terima dari Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada BPK oleh KPA dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah KPS dan KPBW diterima Bendahara.
(3) Dalam hal Bendahara tidak bersedia menandatangani tanda terima, maka dibuatkan berita acara yang memuat keterangan bahwa KPS dan KPBW telah disampaikan kepada Bendahara, namun Bendahara tidak bersedia menandatangani tanda terima, yang ditandatangani oleh wakil TPKN dan KPA.
(4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Bendahara dapat mengajukan keberatan secara tertulis atas KPS yang ditetapkan Sekretaris Jenderal atas nama Menteri dan KPBW yang ditetapkan BPK kepada BPK dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan KPS dan KPBW yang tertera pada tanda terima atau pada berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(2) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPK MENETAPKAN keputusan berupa penerimaan atau penolakan atas keberatan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan keberatan dari Bendahara diterima oleh BPK.
(3) Dalam hal keberatan yang diajukan Bendahara diterima oleh BPK maka kewajiban Bendahara untuk menyelesaikan Kerugian Negara secara hukum dibatalkan terhitung sejak tanggal ditetapkan Keputusan Pembebasan oleh BPK.
(4) Apabila setelah jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terlampaui dan BPK tidak mengeluarkan keputusan apapun atas keberatan yang diajukan Bendahara, maka keberatan dari yang bersangkutan dianggap diterima.
(1) Penyelesaian Kerugian Negara TP di lingkungan KESDM selanjutnya dilaksanakan berdasarkan Keputusan Pembebanan yang ditetapkan oleh BPK apabila:
a. jangka waktu untuk mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) telah terlampaui, dan Bendahara tidak mengajukan keberatan;
b. keberatan yang diajukan Bendahara ditolak oleh BPK, maka Bendahara wajib menyelesaikan Kerugian Negara.
(2) Keputusan Pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Bendahara melalui KPA dan ditembuskan kepada Menteri, dengan tanda terima dari Bendahara.
(3) Dalam hal Bendahara tidak bersedia menandatangani tanda terima, maka dibuatkan berita acara yang memuat keterangan Keputusan Pembebanan telah disampaikan kepada Bendahara, namun Bendahara tidak bersedia menandatangani tanda terima, yang ditandatangani oleh wakil TPKN dan KPA.
(4) Bentuk dan isi berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan format pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Berdasarkan Keputusan Pembebanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Bendahara wajib mengganti Kerugian Negara dengan cara menyetorkan secara tunai atau bertahap ke kas negara dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Keputusan Pembebanan ditetapkan.
(2) Keputusan Pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai kekuatan hukum yang bersifat final, dan terhadapnya
tidak dapat diajukan keberatan oleh Bendahara serta dapat dilakukan sita jaminan.
(3) Apabila penagihan ketiga yaitu 3 (tiga) bulan dari 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkannya Keputusan Pembebanan Bendahara tidak mengganti Kerugian Negara dengan cara menyetor secara tunai atau bertahap ke kas Negara maka Menteri akan menyerahkan Kerugian Negara kepada Instansi yang berwenang.
(4) Dalam hal Bendahara telah mengganti Kerugian Negara secara tunai atau bertahap, maka barang dan/atau harta kekayaan lain Bendahara yang dikenakan sita jaminan dikembalikan kepada Bendahara.
(5) Dalam hal Bendahara telah mengganti Kerugian Negara secara tunai atau bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditetapkan Keputusan Pelunasan Kerugian Negara oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri.
(1) Pimpinan Tinggi Madya wajib melaporkan setiap indikasi Kerugian Negara yang dilakukan Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara, dan/ atau Pejabat Lainnya kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima hasil verifikasi dari Tim Ad Hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 angka 3 huruf a dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Hasil laporan pemeriksaan unit pengawasan internal atau eksternal yang disampaikan kepada Menteri dan berpotensi adanya perbuatan melawan hukum dan/atau kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a.
(3) Menteri menugaskan TPKN untuk menindaklanjuti indikasi Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan oleh Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara, dan/atau Pejabat Lainnya dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima laporan.
(1) TPKN bekerja mengumpulkan dan melakukan pemeriksaan dokumen antara lain:
a. Keputusan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, dan/ atau Pejabat Lainnya;
b. laporan dan kronologis dari Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan / atau Pejabat Lainnya atau hasil pemeriksaan terjadinya Kerugian Negara kepada atasan langsung;
c. jenis, tipe, merek, tahun pembuatan, tahun perolehan, sumber perolehan inventaris BMN dan hal-hal yang diperlukan lainnya;
d. Surat Izin Penggunaan (SIP) atau surat keterangan pemakaian BMN/pinjam BMN atas nama Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lainnya;
e. Daftar Inventaris BMN (SIMAK BMN);
f. surat tanda lapor dari kepolisian dalam hal Kerugian Negara mengandung indikasi tindak pidana;
g. menyelesaikan Kerugian Negara melalui SKTJM;
h. surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau pengadilan; dan
i. dokumen terkait lainnya yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan tuntutan pengembalian atas Kerugian Negara.
(2) TPKN menyampaikan laporan hasil verifikasi pemeriksaan Kerugian Negara kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima penugasan.
(1) Dalam hal terdapat Kerugian Negara berdasarkan laporan hasil verifikasi pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), paling sedikit memuat:
a. besarnya Kerugian Negara;
b. jenis perbuatan melawan hukum dan/atau kelalaian; dan
c. Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan/ atau Pejabat Lainnya yang diduga sebagai penyebab Kerugian Negara.
(2) Dalam hal tidak terdapat Kerugian Negara berdasarkan hasil verifikasi pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Menteri atas rekomendasi TPKN memerintahkan Pimpinan Tinggi Madya untuk menghapus kasus Kerugian Negara Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan/ atau Pejabat Lainnya.
(1) Kerugian Negara yang dilakukan oleh Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan/ atau Pejabat Lainnya dapat dilakukan melalui SKTJM dengan ketentuan:
a. jika berdasarkan hasil penelitian terpenuhi unsur Kerugian Negara, TPKN wajib rnengupayakan penyelesaian Kerugian Negara menggunakan SKTJM dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja;
dan
b. jika Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lainnya yang bertanggung jawab terhadap Kerugian Negara menolak penyelesaian menggunakan SKTJM, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri berdasarkan usulan TPKN MENETAPKAN KPS dalam rangka Penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Apabila berdasarkan surat dari Pimpinan Tinggi Madya hash pemeriksaan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 terbukti ada perbuatan melawan hukum dan/atau kelalaian baik sengaja maupun tidak sengaja Menteri menugaskan Pimpinan Tinggi Madya untuk menyelesaikan Kerugian Negara melalui SKTJM dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan terjadinya Kerugian Negara.
(3) Dalam hal Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lainnya menandatangani SKTJM, maka Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lainnya wajib menyerahkan jaminan kepada TPKN, antara lain dalam bentuk dokumen sah:
a. bukti kepemilikan barang dan/atau harta kekayaan lain atas nama Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan/ atau Pejabat Lainnya;
b. surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau harta kekayaan lain dari Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lainnya.
(4) Bentuk dan isi SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Penerbitan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 harus memenuhi syarat, antara lain:
a. nilai Kerugian Negara telah ditetapkan dengan pasti dengan mempertimbangkan kepatutan dan kewajaran;
b. terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum dan/atau kelalaian yang mengakibatkan timbulnya Kerugian Negara;
c. dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun, Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lainnya mengakui kesalahannya;
d. Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lainnya sanggup membayar secara tunai atau bertahap dengan jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(2) Dalam hal Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lainnya mengakui dan menyanggupi akan membayar kerugian negara, diterbitkan SKTJM yang ditandatangani oleh Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lainnya, diketahui oleh Pimpinan Tinggi Madya, dan dibuat dalam rangkap 6 (enam) bermaterai cukup.
(4) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) yang telah ditandatangani oleh Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lainnya tidak dapat ditarik kembali.
(1) Apabila dalam jangka waktu 40 (empat puluh) hari setelah ditandatanganinya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 telah terlampaui dan Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lainnya tidak mengganti Kerugian Negara secara tunai atau bertahap, TPKN melakukan penagihan ulang sebanyak 2 (dua) kali selama 7 (tujuh) hari kerja.
(2) Apabila setelah penagihan kedua, Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lainnya tidak mengganti Kerugian Negara dengan cara menyetor secara tunai atau bertahap ke kas Negara, maka Sekretaris Jenderal atas nama Menteri akan menyerahkan penyelesaian Kerugian Negara kepada Instansi yang berwenang.
(1) Penggantian Kerugian Negara mulai dilakukan pembayaran dalam jangka waktu 40 (empat puluh) hari sejak SKTJM ditandatangani dan dapat dibayarkan secara tunai atau bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
(2) Pembayaran secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(3) Dalam hal Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lainnya telah mengganti Kerugian Negara, Pimpinan Tinggi Madya mengeluarkan surat rekomendasi kepada Menteri agar kasus Kerugian Negara dikeluarkan dari daftar Kerugian Negara.
(1) Dalam hal SKTJM tidak diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian Kerugian Negara, Sekretaris Jenderal atas nama
Menteri berdasarkan usulan Pimpinan Tinggi Madya MENETAPKAN KPS dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lainnya tidak bersedia menandatangani SKTJM.
(2) Pimpinan Tinggi Madya menyampaikan KPS kepada Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lainnya dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak KPS ditandatangani dan wajib untuk memperoleh tanda terima dan berita acara dari Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lainnya.
(3) Dalam hal Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lainnya tidak bersedia menandatangani tanda terima, maka dibuatkan berita acara yang memuat keterangan KPS telah disampaikan kepada Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lainnya namun tidak bersedia menandatangani tanda terima dan berita acara, yang ditandatangani oleh wakil TPKN dan Pimpinan Tinggi Madya.
(4) Bentuk berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4).
BAB V
PENATAUSAHAAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
BAB VI
KADALUWARSA
BAB VII
SANKSI
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Tim Ad Hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas:
1. menyelesaikan Kerugian Negara yang terjadi di lingkungan Unit Tinggi Madya atau satuan kerja Perangkat Daerah / Pimpinan Unit setingkat manager/ general manager pada instansi terkait yang dibiayai dari bagian anggaran KESDM untuk:
a. TP berdasarkan:
1) Keputusan Pengangkatan Bendahara;
2) laporan dan kronologis dari Bendahara atau hasil pemeriksaan terjadinya Kerugian Negara;
3) Berita Acara Pemeriksaan Kas;
4) Register Penutupan Buku Kas;
5) surat keterangan sisa uang yang belum dipertanggungjawabkan dari KPA;
6) rekening koran bank;
7) fotocopy/rekaman buku kas umum bulan yang bersangkutan yang memuat adanya kekurangan kas;
8) surat tanda lapor dari kepolisian dalam hal Kerugian Negara mengandung indikasi tindak pidana;
9) berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara dari kepolisian dalam hal Kerugian Negara terjadi karena pencurian atau perampokan;
10) surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau pengadilan;
11) menyelesaikan Kerugian Negara melalui SKTJM; dan 12) lain-lain keterangan yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan tuntutan pengembalian atas Kerugian Negara.
b. TGR berdasarkan:
1) Keputusan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri, Pegawai Negeri dan/atau Pejabat Lainnya;
2) laporan dan kronologis terjadinya Kerugian Negara Bendahara Pegawai Negeri bukan Bendahara, dan/atau Pejabat Lainnya atau hasil pemeriksaan terjadinya Kerugian Negara;
3) kapan terjadinya Kerugian Negara;
4) identitas Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lainnya yang mengakibatkan Kerugian Negara;
5) jenis, tipe, merek, tahun pembuatan, tahun perolehan, sumber perolehan barang inventaris BMN dan hal yang diperlukan lainnya;
6) surat tanda lapor dari kepolisian dalam hal Kerugian Negara mengandung indikasi tindak pidana;
7) berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara dari kepolisian dalam hal Kerugian Negara terjadi karena pencurian atau perampokan;
8) surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau pengadilan;
9) menyelesaikan Kerugian Negara melalui SKTJM; dan 10) lain-lain keterangan yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam membuktikan adanya Kerugian Negara;
2. melakukan verifikasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas.
3. menyampaikan hasil verifikasi dokumen dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak menerima penugasan terkait dengan adanya potensi Kerugian Negara yang dilakukan oleh:
a. Bendahara kepada KPA; dan
b. Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara, dan/atau Pejabat Lainnya kepada Pimpinan Tinggi Madya.