Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR PUMP STORAGE UPPER CISOKAN 4X260 MW
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 ayat (2) dibebankan kepada Anggaran PT PLN (Persero).
(2) Status kepemilikan Pembangkit Listrik Tenaga Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 ayat (2) termasuk status kepemilikan tanahnya merupakan milik PT PLN (Persero).
(3) Segala kewajiban yang timbul dari Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf b, selanjutnya diserahkan kepada PT PLN (Persero).
Koreksi Anda
