Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR PUMP STORAGE UPPER CISOKAN 4X260 MW

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 ayat (2) dibebankan kepada Anggaran PT PLN (Persero). (2) Status kepemilikan Pembangkit Listrik Tenaga Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 ayat (2) termasuk status kepemilikan tanahnya merupakan milik PT PLN (Persero). (3) Segala kewajiban yang timbul dari Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf b, selanjutnya diserahkan kepada PT PLN (Persero).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Pasal.id