Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR PUMP STORAGE UPPER CISOKAN 4X260 MW
Teks Saat Ini
(1) Menteri menugaskan PT PLN (Persero) untuk melakukan pembangunan PLTA Pump Storage Upper Cisokan 4 X 260 MW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
(2) Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 termasuk, pembangunan transmisi terkait, jalan hantar, base camp dan bangunan penunjang lainnya serta pengadaan tanah.
(3) Proses pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai berikut :
a. Untuk Tanah Non Kawasan Hutan seluas ± 337,91111 Ha yang terletak di wilayah Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cianjur dilaksanakan oleh PT PLN (Persero) dengan bantuan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Bandung Barat dan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Cianjur di bawah koordinasi Panitia Pengadaan Tanah Provinsi Jawa Barat;
b. Untuk Tanah Kawasan Hutan seluas ± 382,21 Ha didasarkan pada Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda
