Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PEMBUBUHAN LABEL TANDA HEMAT ENERGI UNTUK LAMPU SWABALAST

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2011 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, DARWIN ZAHEDY SALEH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 227 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR : 6 TAHUN 2011 TANGGAL : 19 APRIL 2011 KRITERIA TANDA HEMAT ENERGI LAMPU SWABALAST 1. Tegangan pengujian mengacu pada tegangan pengenal lampu dengan toleransi +5 %, -10 %. 2. Harmonik total tegangan suplai tidak melebihi 5 %. 3. Ketahanan lumen/pemeliharaan lumen (lumen maintenance), setelah 2.000 (dua ribu) jam operasi termasuk periode ageing, lumen yang dihasilkan tidak kurang 80 % dari lumen yang dicantumkan pada kemasan. 4. Umur lampu (life time) minimal 6.000 (enam ribu) jam. 5. Uji lumen. Pengujian bertujuan mengetahui tingkat efikasi lampu pada kondisi normal. Uji lumen dilakukan setelah lampu dikondisikan selama 100 (seratus) jam penyalaan. Lumen lampu uji diukur menggunakan alat ukur Integrated Spherephotometer selama 15 (lima belas) menit. Lumen yang didapat dibandingkan dengan daya yang terukur aktual yang digunakan sehingga didapat nilai efikasinya. Hubungan antara efikasi dengan jumlah bintang untuk jenis lampu cooldaylight (6.500 K) adalah sebagaimana tabel berikut: Tabel Kriteria Tanda Hemat Energi Untuk Lampu Swabalast Daya (watt) Nilai efikasi (lumen/watt) ☆ 1 (satu) bintang ☆☆ 2 (dua) bintang ☆☆☆ 3 (tiga) bintang ☆☆☆☆ 4 (empat) bintang 5-9 45-49 >49-52 >52-55 >55 10-15 46-51 >51-54 >54-57 >57 16-25 47-53 >53-56 >56-59 >59 ≥ 26 48-55 >55-58 >58-61 >61 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, DARWIN ZAHEDY SALEH
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Pasal.id