Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PEMBUBUHAN LABEL TANDA HEMAT ENERGI UNTUK LAMPU SWABALAST
Teks Saat Ini
(1) Penyimpangan terhadap ketentuan dalam Pasal 2 atau Pasal 3 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Lampu swabalast produksi dalam negeri yang tidak dibubuhi Label Tanda Hemat Energi ditarik dari peredaran.
(3) Lampu swabalast impor yang tidak dibubuhi Label Tanda Hemat Energi dilarang masuk ke daerah pabean INDONESIA dan harus diekspor kembali atau dimusnahkan.
Koreksi Anda
