Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PEMBUBUHAN LABEL TANDA HEMAT ENERGI UNTUK LAMPU SWABALAST

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi berkoordinasi dengan instansi terkait melaksanakan pengawasan terhadap penerapan pembubuhan Label Tanda Hemat Energi untuk lampu swabalast.
Koreksi Anda