Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PEMBUBUHAN LABEL TANDA HEMAT ENERGI UNTUK LAMPU SWABALAST
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi berkoordinasi dengan instansi terkait melaksanakan pengawasan terhadap penerapan pembubuhan Label Tanda Hemat Energi untuk lampu swabalast.
Koreksi Anda
