Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PEMBUBUHAN LABEL TANDA HEMAT ENERGI UNTUK LAMPU SWABALAST
Teks Saat Ini
(1) Sebelum membubuhkan tanda hemat energi, produsen atau importir wajib menerbitkan pernyataan kesesuaian (declaration of conformity) secara tertulis yang menyatakan lampu swabalast sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sudah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pernyataan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi dan sekurang-kurangnya harus memuat :
a. informasi produk;
b. informasi produsen/importir pemegang merk;
c. efikasi dan jumlah bintang yang dibubuhkan yang didukung dengan laporan hasil pengujian dari laboratorium uji;
d. tanggal, nama, dan tanda tangan penanggung jawab; dan
e. pernyataan hukum yang memuat bahwa produsen/importir pemegang merk siap mempertanggungjawabkan pernyataannya.
(3) Petunjuk teknis pelaksanaan pernyataan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.
Koreksi Anda
