Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PEMBUBUHAN LABEL TANDA HEMAT ENERGI UNTUK LAMPU SWABALAST
Teks Saat Ini
(1) Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi harus memenuhi ketentuan :
a. Standar Nasional INDONESIA IEC 60969:2009 Lampu Swabalast Untuk Pelayanan Pencahayaan Umum – Persyaratan Unjuk Kerja, kecuali ketentuan untuk tegangan pengujian, harmonik total tegangan suplai, dan ketahanan lumen/pemeliharaan lumen;
b. Kriteria Tanda Hemat Energi Lampu Swabalast sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
(2) Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi berlaku untuk lampu swabalast produksi dalam negeri dan luar negeri.
Koreksi Anda
