Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PEMBUBUHAN LABEL TANDA HEMAT ENERGI UNTUK LAMPU SWABALAST
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan Label Tanda Hemat Energi sebagaimana dimaksud pada Standar Nasional INDONESIA Nomor 04-6958-2003 tentang Pemanfaat Tenaga Listrik Untuk Keperluan Rumah Tangga dan Sejenisnya – Label Tanda Hemat Energi sebagai Label Wajib pada lampu swabalast.
(2) Label Tanda Hemat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibubuhkan pada produk dan kemasan lampu swabalast yang akan diperjualbelikan di INDONESIA.
(3) Lampu swabalast sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jenis cooldaylight (6.500 K) dengan nomor HS 8539.31.90.20 yang telah memperoleh Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional INDONESIA sesuai Standar Nasional INDONESIA 04-6504- 2001 atau revisinya.
Koreksi Anda
