Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEBIJAKAN PENINGKATAN PRODUKSI MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e, Direktur Jenderal wajib: a. memfasilitasi dan melakukan koordinasi dengan instansi internal sektor energi dan sumber daya mineral untuk percepatan penyelesaian permasalahan dalam kegiatan operasi perminyakan; b. memfasilitasi dan melakukan koordinasi lintas sektoral untuk percepatan penyelesaian permasalahan dalam kegiatan operasi perminyakan; c. melaporkan kepada Menteri atas permasalahan-permasalahan yang belum dapat diselesaikan untuk dapat diambil kebijakannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Pasal.id