Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEBIJAKAN PENINGKATAN PRODUKSI MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d, Direktur Jenderal wajib : a. memberikan teguran/peringatan kepada Kontraktor yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini; b. memberikan sanksi kepada Kontraktor yang melakukan pengulangan pelanggaran setelah diberikannya teguran/peringatan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Pasal.id