Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEBIJAKAN PENINGKATAN PRODUKSI MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d, Direktur Jenderal wajib :
a. memberikan teguran/peringatan kepada Kontraktor yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini;
b. memberikan sanksi kepada Kontraktor yang melakukan pengulangan pelanggaran setelah diberikannya teguran/peringatan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Koreksi Anda
