Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEBIJAKAN PENINGKATAN PRODUKSI MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, Direktur Jenderal wajib :
a. mengevaluasi dan menganalisa pelaksanaan kegiatan Kontraktor terkait dengan peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi;
b. memberikan informasi dini mengenai hal-hal khusus dan usulan antisipasi kepada Menteri mengenai hal-hal yang terkait dengan peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi;
c. mengambil langkah-langkah yang diperlukan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi atas laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
Koreksi Anda
