Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEBIJAKAN PENINGKATAN PRODUKSI MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, Direktur Jenderal wajib : a. mengevaluasi dan menganalisa pelaksanaan kegiatan Kontraktor terkait dengan peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi; b. memberikan informasi dini mengenai hal-hal khusus dan usulan antisipasi kepada Menteri mengenai hal-hal yang terkait dengan peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi; c. mengambil langkah-langkah yang diperlukan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi atas laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
Koreksi Anda