Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEBIJAKAN PENINGKATAN PRODUKSI MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, Direktur Jenderal wajib: a. menyampaikan pertimbangan kepada Menteri dalam rangka pemberian persetujuan rencana pengembangan lapangan yang pertama (POD I) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah diterimanya usulan rencana pengembangan lapangan yang pertama (POD I); b. memberikan izin/rekomendasi dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Pasal.id