Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEBIJAKAN PENINGKATAN PRODUKSI MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, Direktur Jenderal wajib: a. menyampaikan inventarisasi dan evaluasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini; b. menyiapkan dan menyusun rancangan peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah diselesaikannya inventarisasi sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. melakukan evaluasi terhadap bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama dan mengusulkan altenatif bentuk Kontrak Kerja Sama dan/atau ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Pasal.id