Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEBIJAKAN PENINGKATAN PRODUKSI MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktorat Jenderal wajib:
a. mempercepat proses penyusunan dan penerbitan peraturan perundang- undangan yang diperlukan;
b. mempercepat proses pemberian perizinan dan persetujuan terkait dengan peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi;
c. meningkatkan upaya pembinaan, pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan Kontraktor;
d. meningkatkan upaya ditaatinya peraturan perundang-undangan oleh Kontraktor dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya;
e. meningkatkan koordinasi internal dan lintas sektoral dalam rangka penyelesaian masalah-masalah dalam kegiatan operasi perminyakan.
Koreksi Anda
