Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEBIJAKAN PENINGKATAN PRODUKSI MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Badan Pelaksana wajib: a. MENETAPKAN besaran cadangan Minyak dan Gas Bumi yang baru ditemukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah penemuan baru tersebut; b. MENETAPKAN alokasi sasaran produksi untuk setiap Kontraktor yang disesuaikan dengan sasaran produksi Minyak dan Gas Bumi nasional yang ditetapkan Pemerintah; c. melakukan pengawasan atas ditaatinya tata waktu pengajuan rencana pengembangan lapangan terhadap cadangan Minyak dan Gas Bumi yang ditemukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan melaporkan perkembangannya secara periodik setiap bulan sekali kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Pasal.id