Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEBIJAKAN PENINGKATAN PRODUKSI MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, Badan Pelaksana wajib:
a. meningkatkan intensitas monitoring dan pengawasan atas kegiatan Kontraktor;
b. memberikan teguran/peringatan kepada Kontraktor yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai Kontrak Kerja Sama;
c. memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk pemberian sanksi pemutusan Kontrak Kerja Sama apabila terdapat pelanggaran Kontrak Kerja Sama dan/atau peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
