Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEBIJAKAN PENINGKATAN PRODUKSI MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, Badan Pelaksana wajib: a. meningkatkan intensitas monitoring dan pengawasan atas kegiatan Kontraktor; b. memberikan teguran/peringatan kepada Kontraktor yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai Kontrak Kerja Sama; c. memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk pemberian sanksi pemutusan Kontrak Kerja Sama apabila terdapat pelanggaran Kontrak Kerja Sama dan/atau peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda