Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEBIJAKAN PENINGKATAN PRODUKSI MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, Badan Pelaksana wajib: a. melaksanakan pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan POD pertama dan berikutnya sesuai dengan persetujuan POD yang telah disetujui; b. melaksanakan pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran (Work Program and Budget) dan/atau Otorisasi Pembelanjaan Finansial (Authorization Financial Expenditure) yang telah disetujui oleh Badan Pelaksana; c. melakukan peningkatan pengawasan pelaksanaan atas perawatan sumur- sumur dan fasilitas-fasilitas produksi Minyak dan Gas Bumi.
Koreksi Anda