Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEBIJAKAN PENINGKATAN PRODUKSI MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, Badan Pelaksana wajib:
a. melaksanakan pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan POD pertama dan berikutnya sesuai dengan persetujuan POD yang telah disetujui;
b. melaksanakan pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran (Work Program and Budget) dan/atau Otorisasi Pembelanjaan Finansial (Authorization Financial Expenditure) yang telah disetujui oleh Badan Pelaksana;
c. melakukan peningkatan pengawasan pelaksanaan atas perawatan sumur- sumur dan fasilitas-fasilitas produksi Minyak dan Gas Bumi.
Koreksi Anda
