Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEBIJAKAN PENINGKATAN PRODUKSI MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, Badan Pelaksana wajib: a. menyampaikan rekomendasi disertai pertimbangan rencana pengembangan lapangan yang pertama (POD I) kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 40 (empat puluh) hari kalender sejak diterimanya usulan dari Kontraktor secara lengkap; b. memberikan persetujuan pengembangan lapangan (POD) berikutnya, dalam jangka waktu paling lambat 40 (empat puluh) hari kalender sejak diterimanya usulan Kontraktor secara lengkap; c. memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran (Work Program and Budget) dan/atau Otorisasi Pembelanjaan Finansial (Authorization Financial Expenditure) dalam jangka waktu paling lambat 40 (empat puluh) hari kalender sejak diterimanya usulan Kontraktor secara lengkap; d. memberikan rekomendasi persetujuan pengalihan hak dan kewajiban (farm in and farm out) dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah diterimanya usulan Kontraktor secara lengkap; e. memberikan persetujuan penggunaan fasilitas secara bersama (sharing facilities) dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah diterimanya usulan dari Kontraktor secara lengkap; f. memberikan rekomendasi persetujuan kepada Menteri dalam hal terdapat unitisasi dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah diterimanya usulan dari Kontraktor secara lengkap; g. memberikan rekomendasi atas impor barang, peralatan operasi perminyakan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah diterimanya usulan dari Kontraktor secara lengkap.
Koreksi Anda