Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEBIJAKAN PENINGKATAN PRODUKSI MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, Badan Pelaksana wajib:
a. menyampaikan rekomendasi disertai pertimbangan rencana pengembangan lapangan yang pertama (POD I) kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 40 (empat puluh) hari kalender sejak diterimanya usulan dari Kontraktor secara lengkap;
b. memberikan persetujuan pengembangan lapangan (POD) berikutnya, dalam jangka waktu paling lambat 40 (empat puluh) hari kalender sejak diterimanya usulan Kontraktor secara lengkap;
c. memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran (Work Program and Budget) dan/atau Otorisasi Pembelanjaan Finansial (Authorization Financial Expenditure) dalam jangka waktu paling lambat 40 (empat puluh) hari kalender sejak diterimanya usulan Kontraktor secara lengkap;
d. memberikan rekomendasi persetujuan pengalihan hak dan kewajiban (farm in and farm out) dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah diterimanya usulan Kontraktor secara lengkap;
e. memberikan persetujuan penggunaan fasilitas secara bersama (sharing facilities) dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah diterimanya usulan dari Kontraktor secara lengkap;
f. memberikan rekomendasi persetujuan kepada Menteri dalam hal terdapat unitisasi dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah diterimanya usulan dari Kontraktor secara lengkap;
g. memberikan rekomendasi atas impor barang, peralatan operasi perminyakan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah diterimanya usulan dari Kontraktor secara lengkap.
Koreksi Anda
