Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEBIJAKAN PENINGKATAN PRODUKSI MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, Badan Pelaksana wajib :
a. melakukan inventarisasi dan evaluasi atas pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi dan melaporkan hasilnya kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini;
b. menyampaikan masukan substansi materi dalam rangka penyusunan peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah diselesaikannya inventarisasi sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. melakukan evaluasi atas pelaksanaan Kontrak Kerja Sama dan memberikan masukan untuk penyusunan alternatif bentuk Kontrak Kerja Sama dan/atau ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini;
d. melakukan penyesuaian dan penataan kembali terhadap ketentuan dan pedoman tata kerja dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
