Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEBIJAKAN PENINGKATAN PRODUKSI MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Pelaksana wajib :
a. mendukung proses percepatan penyusunan dan penerbitan peraturan perundang-undangan yang diperlukan;
b. mempercepat proses pemberian perizinan dan persetujuan terkait dengan peningkatan produksi;
c. meningkatkan upaya pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan Kontrak Kerja Sama;
d. meningkatkan upaya ditaatinya Kontrak Kerja Sama oleh Kontraktor dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya;
e. melakukan peningkatan koordinasi internal dalam rangka penyelesaian masalah-masalah terkait kegiatan operasi perminyakan.
Koreksi Anda
