Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEBIJAKAN PENINGKATAN PRODUKSI MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Pelaksana wajib : a. mendukung proses percepatan penyusunan dan penerbitan peraturan perundang-undangan yang diperlukan; b. mempercepat proses pemberian perizinan dan persetujuan terkait dengan peningkatan produksi; c. meningkatkan upaya pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan Kontrak Kerja Sama; d. meningkatkan upaya ditaatinya Kontrak Kerja Sama oleh Kontraktor dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya; e. melakukan peningkatan koordinasi internal dalam rangka penyelesaian masalah-masalah terkait kegiatan operasi perminyakan.
Koreksi Anda