Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEBIJAKAN PENINGKATAN PRODUKSI MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 7 dengan mempertimbangkan Kontrak Kerja Sama dan mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
