Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEBIJAKAN PENINGKATAN PRODUKSI MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Kontraktor tidak mengajukan rencana pengusahaan terhadap lapangan yang tidak berproduksi namun masih berpotensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Kontraktor wajib mengembalikannya kepada Menteri untuk ditetapkan kebijakan pengusahaannya.
Koreksi Anda