Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEBIJAKAN PENINGKATAN PRODUKSI MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Dalam hal Kontraktor tidak mengajukan rencana pengusahaan terhadap lapangan yang tidak berproduksi namun masih berpotensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Kontraktor wajib mengembalikannya kepada Menteri untuk ditetapkan kebijakan pengusahaannya.
Koreksi Anda
