Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEBIJAKAN PENINGKATAN PRODUKSI MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, Kontraktor wajib : a. melakukan inventarisasi lapangan yang tidak berproduksi namun masih berpotensi dan melaporkan hasil inventarisasi tersebut kepada Badan Pelaksana dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini; b. melaporkan kepada Menteri melalui Badan Pelaksana disertai pengajuan rencana pemroduksian kembali dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah diselesaikannya inventarisasi sebagaimana dimaksud pada huruf a. (2) Dalam hal rencana pemroduksian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dilakukan dengan bekerjasama pihak lain, wajib terlebih dahulu meminta persetujuan Menteri melalui Badan Pelaksana.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Pasal.id