Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEBIJAKAN PENINGKATAN PRODUKSI MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b dan huruf c, Kontraktor wajib:
a. melaporkan cadangan Minyak dan Gas Bumi baru kepada Menteri melalui Badan Pelaksana dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah ditetapkan oleh Badan Pelaksana;
b. mengajukan usulan rencana pengembangan lapangan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah ditetapkan cadangan Minyak dan Gas Bumi baru sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. memulai kegiatan pengembangan lapangan dalam jangka waktu paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari kalender setelah mendapatkan persetujuan rencana pengembangan lapangan;
d. memulai produksi Minyak dan/atau Gas Bumi dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah mendapatkan persetujuan pengembangan lapangan.
(2) Pelaksanaan pengembangan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, wajib dilakukan oleh Kontraktor sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal dikarenakan pertimbangan teknis dan/atau ekonomis ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan oleh Kontraktor, Menteri c.q. Direktur Jenderal dapat MENETAPKAN kebijakan lain dalam rangka percepatan produksi.
Koreksi Anda
