Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEBIJAKAN PENINGKATAN PRODUKSI MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kontraktor wajib melakukan :
a. penyelesaian kegiatan Eksplorasi di struktur penemuan dan mempercepat pengajuan usulan rencana pengembangan lapangan baru dari cadangan yang sudah ditemukan;
b. percepatan pelaksanaan kegiatan pengembangan lapangan pertama;
c. percepatan pelaksanaan kegiatan pengembangan lapangan berikutnya;
d. pengupayaan pengembangan atau pemroduksian kembali lapangan yang masih berpotensi baik yang pernah diproduksikan maupun yang belum pernah diproduksikan;
e. pengupayaan pemroduksian kembali sumur-sumur yang masih berpotensi baik yang pernah diproduksikan maupun yang belum pernah diproduksikan.
Koreksi Anda
