Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEBIJAKAN PENINGKATAN PRODUKSI MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kontraktor wajib melakukan : a. penyelesaian kegiatan Eksplorasi di struktur penemuan dan mempercepat pengajuan usulan rencana pengembangan lapangan baru dari cadangan yang sudah ditemukan; b. percepatan pelaksanaan kegiatan pengembangan lapangan pertama; c. percepatan pelaksanaan kegiatan pengembangan lapangan berikutnya; d. pengupayaan pengembangan atau pemroduksian kembali lapangan yang masih berpotensi baik yang pernah diproduksikan maupun yang belum pernah diproduksikan; e. pengupayaan pemroduksian kembali sumur-sumur yang masih berpotensi baik yang pernah diproduksikan maupun yang belum pernah diproduksikan.
Koreksi Anda