Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEBIJAKAN PENINGKATAN PRODUKSI MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, segala ketentuan dalam Peraturan Menteri dan peraturan pelaksanaannya yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
