Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEBIJAKAN PENINGKATAN PRODUKSI MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka membantu pelaksanaan program peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi, Menteri dapat membentuk Tim Pengawas Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Koreksi Anda