Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEBIJAKAN PENINGKATAN PRODUKSI MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Dalam rangka membantu pelaksanaan program peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi, Menteri dapat membentuk Tim Pengawas Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Koreksi Anda
