Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEBIJAKAN PENINGKATAN PRODUKSI MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Kebijakan, pengaturan, pembinaan dan pengawasan wajib dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal
23.
Koreksi Anda
