Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEBIJAKAN PENINGKATAN PRODUKSI MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan, pengaturan, pembinaan dan pengawasan wajib dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23.
Koreksi Anda