Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEBIJAKAN PENINGKATAN PRODUKSI MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kontraktor wajib memprioritaskan pemanfaatan barang, jasa, teknologi dan kemampuan rekayasa serta rancang bangun dalam negeri.
Koreksi Anda
